Kenalan Yuk Sama Kartu Indonesia Pintar

SANTAI

Luthfi Imama

6/7/20212 min baca

Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini sendiri merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

KIP bisa didapatkan dengan mendaftar. Adapun prasyarat pendaftaran KIP adalah membawa Kartu Keluarga Sejahtera milik keluarganya ke lembaga pendidikan terdekat. Adapun bila orangtua siswa belum memiliki KKS, orangtua dapat mendaftar dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Besaran dana yang didapatkan siswa dari Program Indonesia Pintar ini beragam. Untuk siswa setingkat sekolah dasar, dana bantuan yang didapatkan sebesar Rp 450.000,- per tahun , untuk siswa setingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 750.000,- per tahun, sedangkan untuk siswa setingkat Sekolah Menengah Akhir sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Lalu, bagaimana bila KIP kita rusak atau hilang? Tenang saja, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh kok. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Selain bentuk sumbangan, teknis pendaftaran dan langkah apabila kehilangan, ada hal lain yang perlu kita ketahui juga lho. Di antaranya adalah pengawas dari program Indonesia pintar ini. Pengawasan program ini dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. pengawasan internal dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Itulah tadi sedikit penjelasan tentang Kartu Indonesia Pintar. Dengan program bantuan dana pendidikan ini, diharapkan anak-anak usia sekolah di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya dan terus dapat melanjutkan pendidikannya. Jadi, tetap harus bijak dalam menggunakannya, ya.